Ketentuan resmi yang mengatur hak, kewajiban, tata cara pemesanan, serta jaminan garansi penempatan pekerja rumah tangga antara PT Jasa Mandiri Agency, Pengguna Jasa (Majikan), dan Tenaga Kerja.
Terakhir Diperbarui: 19 September 2026 • Berlaku Sah & Mengikat
1Definisi & Pihak Terkait
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
Lembaga Penyalur: Merujuk pada PT Jasa Mandiri Agency, lembaga resmi penempatan pekerja rumah tangga dan LPK berizin Disnaker & Kemnaker RI.
Pengguna Jasa (Majikan): Perorangan atau keluarga yang menyewa jasa tenaga kerja melalui Lembaga Penyalur untuk ditempatkan pada tempat tinggal pribadi.
Pekerja Rumah Tangga (Pekerja): Tenaga kerja yang telah melalui seleksi, pelatihan, dan uji kesehatan (meliputi ART, Baby Sitter, atau Perawat Lansia) yang ditempatkan pada Pengguna Jasa.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Kontrak kerja tertulis bermaterai yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Pekerja dengan difasilitasi oleh Lembaga Penyalur.
2Prosedur Pemesanan & Kontrak Kerja
Proses penempatan tenaga kerja dilakukan melalui tahapan resmi sebagai berikut:
Konsultasi & Seleksi Kandidat: Majikan memilih profil kandidat dari katalog kami dan dapat melakukan sesi wawancara via Video Call WhatsApp.
Penandatanganan Kontrak: Majikan dan Pekerja menandatangani Surat Perjanjian Kerja bermaterai yang mengatur rincian gaji, tugas, hari libur, dan periode garansi.
Pembayaran Administrasi Resmi: Pembayaran biaya administrasi hanya sah jika ditransfer ke rekening bank resmi atas nama perusahaan PT Jasa Mandiri Agency atau dibayarkan langsung di kantor.
3Kewajiban Pengguna Jasa (Majikan)
Sebagai wujud penghormatan hak asasi manusia dan regulasi ketenagakerjaan, Majikan berkewajiban:
Membayarkan gaji bulanan Pekerja tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati tanpa potongan sepihak.
Menyediakan makanan yang layak, higienis, serta tempat tidur yang aman dan manusiawi (untuk sistem tinggal dalam / live-in).
Memberikan waktu istirahat yang cukup setiap harinya dan hak libur mingguan atau uang pengganti libur (inval).
Menjamin keselamatan fisik dan psikis Pekerja selama menjalankan tugas dalam lingkungan rumah tinggal.
Tidak memindahtangankan Pekerja ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penyalur.
Kami memberikan perlindungan jaminan penggantian tenaga kerja demi kenyamanan rumah tangga Anda:
Ketentuan Garansi: Setiap paket penempatan disertai periode garansi (mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun tergantung paket yang diambil). Selama periode garansi, Majikan berhak mengajukan penggantian pekerja apabila:
Pekerja mengundurkan diri karena alasan pribadi yang sah.
Pekerja tidak mampu menjalankan tugas sesuai standar keterampilan yang telah diuji.
Terjadi ketidakcocokan komunikasi atau etika kerja yang tidak dapat dimediasi.
*Proses penggantian kandidat baru diproses dalam kurun waktu 3 hingga 7 hari kerja tanpa biaya administrasi tambahan selama jatah penggantian paket masih berlaku.
5Larangan & Batasan Tanggung Jawab
Penting untuk Diperhatikan
Majikan dilarang menahan identitas asli pekerja (KTP/Ijazah) secara melawan hukum. Dokumen asli pekerja diarsipkan oleh Lembaga Penyalur.
Lembaga Penyalur tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan tidak resmi antara Majikan dan Pekerja (seperti pemberian hutang/kasbon pribadi tanpa pemberitahuan ke agensi).
Tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pekerja atau Majikan akan diproses melalui jalur hukum kepolisian Republik Indonesia.
6Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan kontrak kerja, para pihak sepakat untuk mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan mediasi Lembaga Penyalur sebelum menempuh jalur hukum resmi.
7Pusat Layanan Konsumen & Kontak Agensi
PT Jasa Mandiri Agency — Layanan Pelanggan & Kemitraan
Jl. Gunung Balong III No.78, RT.11/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440